Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Malang

Informasi pengaduan dapat di sampaikan pada tautan https://www.lapor.go.id atau tautan https://lapor.bpskotamalang.id

Untuk Pelayanan Online BPS Kota Malang dapat mengakses tautan https://pelayanan.bpskotamalang.id

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015

Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015

28 April 2015 | Kegiatan Statistik


Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) adalah survei yang tujuan utamanya mengestimasi jumlah penduduk dan indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS, yaitu tahun 1976, 1985, 1995 dan 2005. SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang dilaksanakan BPS.

SUPAS mengumpulkan data kependudukan yang mencakup: keterangan pokok penduduk, lansia, kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan, perumahan dan keadaan tempat tinggal.

Pada SUPAS2015, ditambahkan informasi mengenai: migrasi keluar internasional, perubahan iklim, dan disabilitas.

SUPAS2015 bertujuan untuk:

 

1. Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk.

2. Menyediakan data untuk penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total (TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut kelompok umur (ASFR), dll.

3. Menyediakan data untuk penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional, dll.

4. Menyediakan data untuk penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi (IMR), angka kematian balita (U5MR), dan angka kematian ibu (MMRatio).

5. Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya.

6. Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah.

 

Pencacahan penduduk pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal (usual residence). Penduduk yang bertempattinggal tetap dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat

pencacahan. Penduduk yang menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk yang bertempat tinggal tetap. Konsep de facto digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap).

 

Pelaksanaan pencacahan dilaksanakan pada bulan Mei 2015.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistic Malang Municipality) Jl. Janti Barat No. 47 Malang 65148 Indonesia

Telp (0341) 801164

Faks (0341) 805871

Mailbox : bps3573@bps.go.id

Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id atau https://lapor.bpskotamalang.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik