28 April 2015 | Kegiatan Statistik
Survei
Penduduk Antar Sensus (SUPAS) adalah survei yang tujuan utamanya mengestimasi
jumlah penduduk dan indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS, yaitu tahun 1976,
1985, 1995 dan 2005. SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang
dilaksanakan BPS.
SUPAS
mengumpulkan data kependudukan yang mencakup: keterangan pokok penduduk, lansia,
kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan, perumahan
dan keadaan tempat tinggal.
Pada
SUPAS2015, ditambahkan informasi mengenai: migrasi keluar internasional, perubahan
iklim, dan disabilitas.
SUPAS2015 bertujuan untuk:
1. Memperkirakan jumlah,
distribusi, dan komposisi penduduk.
2. Menyediakan data untuk
penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total (TFR),
angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut
kelompok umur (ASFR), dll.
3. Menyediakan data untuk
penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi
risen, migrasi internasional, dll.
4. Menyediakan data untuk
penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka
kematian bayi (IMR), angka kematian balita (U5MR), dan angka kematian
ibu (MMRatio).
5. Memperbaharui proyeksi
penduduk yang telah disusun sebelumnya.
6. Menyediakan data yang
dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program
pemerintah.
Pencacahan penduduk pada
kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep
de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat
tinggal (usual residence). Penduduk yang bertempattinggal tetap dicacah
dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 bulan
atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 bulan atau
lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat
pencacahan. Penduduk yang
menempati rumah kontrak/sewa (tahunan/bulanan) dianggap sebagai penduduk
yang bertempat tinggal tetap. Konsep de facto digunakan untuk mencatat
penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap).
Pelaksanaan pencacahan dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistic Malang Municipality) Jl. Janti Barat No. 47 Malang 65148 Indonesia
Telp (0341) 801164
Faks (0341) 805871
Mailbox : bps3573@bps.go.id
Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id atau https://lapor.bpskotamalang.id
Tentang Kami