Survei Harga Konsumen - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Malang

Informasi pengaduan dapat di sampaikan pada tautan https://www.lapor.go.id

Untuk Pelayanan Online BPS Kota Malang dapat mengakses tautan https://pelayanan.bpskotamalang.id

Survei Harga Konsumen

Survei Harga Konsumen

28 April 2015 | Kegiatan Statistik


Statistik harga, khususnya statistik harga konsumen dikumpulkan dalam rangka penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Penghitungan IHK ditujukan untuk mengetahui perubahan harga dari sekelompok tetap barang/jasa yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang/jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Indeks Harga Konsumen Indonesia dihitung dengan rumus Laspeyres termodifikasi. Dalam penghitungan rata-rata harga komoditas, ukuran yang digunakan adalah rata-rata aritmatik, tetapi untuk beberapa komoditas seperti beras, minyak goreng, bensin, dan sebagainya digunakan rata-rata geometri.

Mulai Januari 2014, IHK disajikan dengan menggunakan tahun dasar 2012=100 dan mencakup 82 kota yang terdiri dari 33 ibu kota propinsi dan 49 kota-kota besar di seluruh Indonesia. IHK sebelumnya menggunakan tahun dasar 2007=100 dan hanya mencakup 66 kota.

Dalam menyusun IHK, data harga konsumen dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok pengeluaran yaitu: bahan makanan; makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau; perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar; sandang; kesehatan; pendidikan, rekreasi dan olah raga; serta transpor, komunikasi dan jasa keuangan. Setiap kelompok terdiri dari beberapa sub kelompok, dan dalam setiap sub kelompok terdapat beberapa komoditas. Lebih jauh, komoditas-komoditas tersebut memiliki beberapa kualitas atau spesifikasi.

Beberapa pasar tradisional, pasar modern, dan outlet di kota Malang dipilih untuk mewakili harga-harga dalam kota tersebut. Data harga masing-masing komoditi diperoleh melalui wawancara langsung dari 3 atau 4 pedagang eceran, yang didatangi oleh petugas pengumpul data.

Frekuensi pengumpulan data harga berbeda antara satu komoditas dan komoditas lainnya., tergantung karakteristik masing-masing komoditas, sebagai berikut:

·         Pengumpulan data harga beras dilakukan secara harian

·         Beberapa komoditas yang termasuk ke dalam kebutuhan pokok, data harga dikumpulkan setiap minggu pada hari Senin dan Selasa.

·         Untuk beberapa komoditas bahan makanan, data harga dikumpulkan setiap dua minggu sekali, hari Rabu dan Kamis pada minggu pertama dan ketiga.

·         Untuk komoditas bahan makanan lainnya, makanan yang diproses, minuman, rokok dan tembakau, data harga dikumpulkan bulanan pada hari Selasa menjelang pertengahan bulan selama tiga hari (Selasa, Rabu, dan Kamis).

·         Data harga untuk barang-barang tahan lama dikumpulkan secara bulanan pada hari ke-5 sampai hari ke-15.

·         Data harga jasa-jasa dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.

·         Data harga sewa rumah dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.

·         Upah baby sitter dan pembantu rumah tangga diamati bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.

·         Data yang berhubungan dengan biaya pendidikan dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistics Malang Municipality)

Jl. Janti Barat No.47 Bandungrejosari Sukun Kota Malang 65148

Telp (0341) 801164

Mailbox : bps3573@bps.go.id

Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik