Survei Harga Konsumen di Tengah Pandemi Covid-19 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Malang

Informasi pengaduan dapat di sampaikan pada tautan https://www.lapor.go.id atau tautan https://lapor.bpskotamalang.id

Untuk Pelayanan Online BPS Kota Malang dapat mengakses tautan https://pelayanan.bpskotamalang.id

Survei Harga Konsumen di Tengah Pandemi Covid-19

Survei Harga Konsumen di Tengah Pandemi Covid-19

28 Januari 2021 | Kegiatan Statistik


       Kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan pada tanggal 2 Maret 2020, dan sejak saat situ terus merebak hingga hampir ke seluruh penjuru negeri sampai akhirnya pada tanggal 15 Maret 2020 Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Maka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 pemerintah menyusun berbagai kebijakan, diantaranya adalah Work From Home. Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dilakukan oleh hampir seluruh instansi/dinas, tak terkecuali BPS. Kebijakan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret, kemudian diperpanjang sampai dengan 21 April, dan kemudian diperpanjang lagi sampai dengan 13 Mei 2020. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap kegiatan lapangan yag dilakukan oleh BPS, tak terkecuali survei-survei yang berada di Seksi Distribusi BPS Kota Malang.
  Sejak bulan April 2020, hampir seluruh survei yang dilakukan di seksi Statistik Distribusi dilakukan melalui telepon, email, ataupun jejaring sosial WhatsApp. Hal tersebut dilakukan agar berbagai indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, NTP (Nilai Tukar Petani), TPK (Tingkat Penghunian Kamar) dan beberapa indikator lainnya tetap dapat diperoleh datanya.
    Survei Harga Konsumen yang digunakan sebagai acuan perhitungan IHK Kota/Kabupaten dan Nasional juga turut dilaksanakan secara berbeda pada bulan ini. Petugas yang biasanya harus turun ke lapangan dan bertatap muka langsung dengan responden mengganti metodenya dengan cara menghubungi responden melalui telepon, email, ataupun jejaring sosial WhatsApp.
     Selain cara tersebut di atas, cara lain untuk mendapatkan data harga konsumen adalah melalui website perusahaan retail yang dijadikan sebagai responden. Namun adakalanya responden tidak dapat dihubungi dengan cara tersebut, maka dalam hal ini pencacah tetap menjumpai responden dengan tetap mengikuti protokol yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menyiapkan handsanitizer. Dengan kondisi tersebut, diharapkan keakuratan data tetap dapat diperoleh. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistic Malang Municipality) Jl. Janti Barat No. 47 Malang 65148 Indonesia

Telp (0341) 801164

Faks (0341) 805871

Mailbox : bps3573@bps.go.id

Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id atau https://lapor.bpskotamalang.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik