Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah
yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah
berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Untuk itu kualitas pelayanan publik di
semua kementerian/lembaga adalah suatu hal yang mendasar yang harus segera
ditingkatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa
pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan
akuntabel.
Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat diupayakan terlibat
dalampenyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei
kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi.
Keterlibatan dan partisipasi masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan
standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, hasil dari survei
kepuasan pelayanan publik akan dapat lebih mengetahui dari sisi apa pelayanan
yang diberikan dinilai kurang memuaskan.
Untuk memacu peningkatan pelayanan publik,
KemenPAN RB menerapkan kebijakan bahwa tahun 2014 adalah tahun inovasi
pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah
diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara
kerja/metode pelayanan publik. KemenPAN RB mengumpulkan dan menilai
inovasi-inovasi yang telah dilakukan di sejumlah instansi di seluruh Indonesia.
Semoga kualitas dan inovasi pelayanan publik BPS dapat selalu meningkat,
sehingga bisa terus bersaing secara sehat dengan instansi lain.