Menyisir Batas Kota (Pemetaan SP2020) - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Malang

Informasi pengaduan dapat di sampaikan pada tautan https://www.lapor.go.id atau tautan https://lapor.bpskotamalang.id

Untuk Pelayanan Online BPS Kota Malang dapat mengakses tautan https://pelayanan.bpskotamalang.id

Menyisir Batas Kota (Pemetaan SP2020)

Menyisir Batas Kota (Pemetaan SP2020)

26 April 2019 | Kegiatan Statistik


Pada kegiatan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilayah Kerja Statistik SP2020, hal yang menjadi perhatian penting adalah ketepatan menentukan batas wilayah. Dalam hal ini ditetapkan skala prioritas, yang pertama adalah batas kabupaten/kota kemudian secara berurutan/berjenjang adalah batas kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga (RT)
Sebagai perhatian terhadap akurasi batas wilayah prioritas satu, Kepala BPS Kota Malang, Sunaryo melakukan supervisi pada penentuan batas Kota Malang dengan Kabupaten Malang. Kegiatan dilaksanakan pada Tanggal 26 April 2019, dengan mengunjungi 2 wilayah yaitu:
  1. Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun (Kota Malang) yang berbatasan dengan Kecamatan Wagir (Kabupaten Malang), dan
  2. Kelurahan Wonokoyo dan Buring, Kecamatan Kedungkandang yang berbatasan dengan Desa Alas Gede, Kecamatan Tumpang (Kabupaten Malang).
Dalam kunjugannya Sunaryo bertemu dengan petugas koordinator lapangan, pengawas, serta pemeta dari kedua wilayah yang berbatasan. Sunaryo memberikan arahan dan motivasi kepada semua yang bertugas, untuk menyelesaikan pemetaan dengan seksama. Mengingat perbatasan antar kabupaten/kota merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan lebih cepat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistic Malang Municipality) Jl. Janti Barat No. 47 Malang 65148 Indonesia

Telp (0341) 801164

Faks (0341) 805871

Mailbox : bps3573@bps.go.id

Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id atau https://lapor.bpskotamalang.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik