28 April 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
Perubahan tahun dasar Produk Domestik
Bruto (PDB) merupakan suatu proses yang lazim dilakukan oleh kantor statistik
suatu negara untuk menggambarkan kondisi perekonomian terkini. BPS telah
melakukan perubahan tahun dasar PDB sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tahun
1960, 1973, 1983, 1993, dan 2000. Saat ini, BPS sedang melakukan proses
penyusunan perubahan tahun dasar PDB dari tahun 2000 menjadi 2010. Sehingga,
estimasi PDB harga konstan akan berdasarkan harga pada tahun 2010.
Perubahan tahun dasar PDB tahun 2010 ini berbeda
dengan sebelumnya, karena selain merubah harga tahun dasar, pada saat yang
bersamaan juga mengimplementasikan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
terkait konsep, cakupan dan metodologi yang tertuang dalam System of National
Accounts 2008 (SNA 2008).
Mengapa tahun dasar PDB perlu diubah?
Selama sepuluh tahun terakhir, banyak perubahan
yang terjadi pada tatanan global dan lokal yang sangat berpengaruh pada
perekonomian nasional. Krisis finansial global atau penerapan perdagangan bebas
merupakan contoh perubahan yang perlu diadaptasi dalam mekanisme pencatatan
statistik nasional.
Salah satu bentuk adaptasinya adalah mengubah
tahun dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010 dan mengadopsi rekomendasi
PBB yang tertuang dalam SNA melalui penyusunan Supply and Use Tables (SUT) 2010
sebagai dasar penghitungan PDB menurut tiga (3) pendekatan yaitu pendekatan
produksi, pengeluaran dan pendapatan.
Perubahan Tahun Dasar juga menunjukkan
penghitungan yang lebih akurat terkait level dan struktur ekonomi dengan
memasukkan kegiatan ekonomi baru yang belum dicatat dalam penghitungan
sebelumnya.
Sepanjang November dan Desember 2014 ini, BPS
sedang melakukan sosialisasi mengenai perubahan tahun dasar PDB berbasis SNA
2008, yang semula menggunakan tahun 2000 menjadi 2010. Rangkaian kegiatan
tersebut diawali dengan internalisasi kepada para pejabat structural dan
fungsional di BPS pusat dan provinsi, dilanjutkan sosialisasi kepada para
stakeholder, praktisi dan akademisi, kementerian/lembaga, dan tentunya para
awak media. Hal tersebut dilakukan agar para pengguna data tersampaikan dengan
baik mengenai perubahan tahun dasar PDB.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Malang (BPS-Statistic Malang Municipality) Jl. Janti Barat No. 47 Malang 65148 Indonesia
Telp (0341) 801164
Faks (0341) 805871
Mailbox : bps3573@bps.go.id
Informasi Pengaduan: https://www.lapor.go.id atau https://lapor.bpskotamalang.id
Tentang Kami